PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI INDONESIA
Tujuan Pendidikan Nasional Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 adalah “ mencerdaskan kehidupan bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” . Hal ini kemudian diatur dalam undang-undang pasal 31 tentang hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan serta upaya pemerintah untuk memenuhi hak warga negara tersebut. Tujuan pendidikan Indonesia juga diatur dalam UU SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003 BAB II pasal 3 “ mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis, dan bertanggungjawab ”. Pendidikan tidak hanya berlangsung dalam satu waktu. Pendidikan berlangsung seumur hidup sebagai upaya untuk memanusiakan manusia dan hal ini tidak hanya berhenti ketika anak lulus dari sekolah menengah atau sekolah tinggi yang dilakukan antara guru atau pendidik dengan anak didik tetapi juga dilakukan antara lingkungan dengan anak didik ke